HK News

Foto

Eks Wakil Wali Kota Tarakan KAH Dihukum 3 Tahun 6 Bulan, Denda Rp200 Juta, Dua Temannya Divonis 2 Tahun


Tarakan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda memvonis terdakwa mantan wakil wali kota Tarakan KAH dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan. Kemudian menyusul dua orang rekannya HR dan SD dihukum 2 tahun.

Ketiganya diputus bersalah karena melawan hukum atas perkara tipikor penggelembungan harga lahan kantor Kelurahan Karang Rejo beberapa tahun silam di masa KAH masih aktif sebagai wakil wali kota Tarakan untuk periode 2014-2019.

Humas yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harisman menuturkan sebelumnya JPU menuntut dakwaan primer selama 6 tahun dan diputus dengan dakwaan subsider Pasal 3 selama 3 tahun 6 bulan

"Terdakwa menyatakan pikir-pikir," ungkapnya pada Rabu (30/3) di Tarakan.

Terdakwa HR terseret perkara ini karena namanya dibuat seolah-olah sebagai pemilik lahan diputus selama 2 tahun. Putusan yang sama juga diberikan oleh SD yang saat itu berperan sebagai tim penilai publik dari KJJP.

"Terdakwa Hariyono dan Sudarto dituntut dakwaan primer selama 5 tahun 6 bulan dan diputus subsider pasal 3 selama 2 tahun," jelasnya.

Selain kurungan, KAH juga didenda Rp 200 juta. Lebih rendah dari tuntutan jaksa denda Rp 567 juta. "Apabila tidak sanggup bayar subsider 2 tahun, semua tanggapan dari keseluruhan terdakwa tanggapan pikir-pikir, kita pun sebagai JPU juga menyatakan pikir-pikir" tukasnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories