HK News

Foto

Dianggap Potensial, DPRD Tarakan Menilai Perlu Perda Khusus Mengatur Aktivitas Jual-Beli

TARAKAN - Dengan semakin pesatnya perkembangan penataan di Pantai Amal sehingga membuat hal tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Tarakan. Belum lagi akibat adanya aturan sepihak yang diterapkan pedagang dan sempat viral, menandakan jika perhatian masyarakat terhadap pantai amal cukup besar.

Sehingga beberapa hari lalu Komisi II DPRD sempat mengundang Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disdagkop) Tarakan dalam menanyakan penyelesaian permasalahan yang terjadi di objek wisata pantai amal.

"Betul, Selasa lalu kami mengundang OPD terkait untuk membahas terkait masalah keberadaan tempat wisata dan kegiatan ekonomi UMKM di Pantai Amal. Memang kalau kita lihat sementara dalam tahap pembangunan, dan itu merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam menumbuhkembangkan pariwisata yang ada di Kota Tarakan, salah satunya Pantai Amal," ujarnya (11/1).

"Dengan semakin meningkatnya pengunjung di Pantai Amal, tentunya akan memberikan kontribusi PAD kepada Kota ini, dan memang salah satu upaya itu adalah bagaimana dengan pariwisata bisa memberikan kontribusi PAD Kota Tarakan secara bertahap tentunya. Sekalipun kita mengakui bahwa itu sementara dalam tahap proses pembangunan, Pantai Amal itu kan masih kondisinya masih dalam tahap pembangunan sehingga masih ada pemakluman," sambungnya.

Ia menuturkan, sejauh ini perkembangan yang terjadi di objek wisata pantai Amal, tidak terlepas dari peran masyarakat sekitar yang turut berkontribusi menata dan memfasilitasi objek wisata. Sehingga menurutnya, pemerintah tidak boleh menyampingkan hal tersebut.

"Nilai yang bisa kami petik di sini tentunya bagaimana pemetaan gazebo-gazebo itu paling tidak adalah upaya dari pihak swasta atau pihak ketiga untuk memberikan kontribusinya sehingga tercipta suatu penataan yang baik," tukasnya

Selain itu, ia menilai kehadiran pedagang dan penduduk sekitar memberikan kontribusi dalam mengerakkan aktivitas ekonomi pada objek wisata di Pantai Amal.

"Kedua tentunya dengan UMKM yang ada di sana, ini kan memberikan satu pasar kepada masyarakat yang secara kebetulan bergerak di UMKM. Artinya di samping nilai pariwisatanya itu tercipta, juga nilai pemberdayaan ekonomi masyarakat juga tercipta,"ungkapnya.

Sehingga menurutnya, diperlukan komunikasi dan sinergitas yang sinergitas yang erat antar masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengelolaannya. Sehingga dengan sinergitas tersebut mencegah terjadinya perselisihan antara kebijakan dan pelaksanaan layanan di lapangan.

"OPD yang ada di dalamnya, jika ini terjadi sinergitas dalam rangka meningkatkan upaya tempat rekreasi, tentunya bukan hanya dirasakan masyarakat Tarakan, tapi paling tidak juga masyarakat Kalimantan Utara. Kalau Pantai Amal itu sudah selesai tahap pembangunannya, tidak menutup kemungkinan orang negeri Jiran juga akan masuk," jelasnya

"Barangkali yang menjadi catatan adalah bagaimana komunikasi pelayanan publik masyarakat di sana pada pengunjung.
Karena salah satu upaya untuk menarik pengunjung adalah kualitas publik yang baik. Karena itu merupakan salah satu penarik utama," lanjutnya

Pihaknya menilai, diperlukan adanya aturan khusus yang mengatur aktivitas jual beli di kawasan objek wisata pantai Amal. Aturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya perselisihan antara pedagang dan aturan pemerintah. Dengan aturan tersebut, sehingga membuat pemerintah memiliki landasan kuat dalam menindak pedagang yang menerapkan aturan secara sepihak dengan sanksi.

"Terkait aturan sepihak pedagang, jadi kami sudah konfirmasi dengan OPD terkait, tentunya ini kan hanya miskomunikasi. Mungkin jangka panjangnya adalah perlu adanya regulasi yang menegaskan agar tidak terjadi lagi pembuatan aturan-aturan sepihak. artinya ini bisa dijadikan pengalaman sebagai acuan untuk pembenahan lebih lanjut," pungkasnya(*)


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories