HK News

Foto

Mantap! BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu

TARAKAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara beserta jajarannya dan Bea Cukai Tarakan mengungkap kasus peredaran narkotika di perairan Pantai Amal pada Jumat lalu, 19 Juni 2020 sekira pukul 11.50 Wita.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 6.006,83 gram atau 6 kg sabu diamankan BNNP Kaltara dari dua orang tersangka Erik Supriyadi alias EY (39) dan Edi Yansah alias EY (36).

Speedboat dengan mesin 20 PK turut disita sebagai barang bukti pendukung dalam peredaran sabu 6 kg tersebut. Terdapat juga smartphone dan uang tunai diamankan aparat BNNP yang dipimpin Kabid Berantas AKBP Deden Andriana, SH.

Disampaikan Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Drs Henry Simanjuntak, MM, dalam konferensi pers, Selasa 23 Juni 2020, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

"Jumat pagi kami dapat informasi dari masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya. 

Satu unit speedboat bernama SB Lidya mesin Yamaha 200 PK turun jangkar di perairan Pantai Amal seakan-akan sedang memancing ikan. Ternyata dua orang pelaku ini diduga usai bertransaksi sabu 6 kg tersebut. 

Saat speedboat petugas BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan merapat ke speedboat Erik dan Edi, keduanya tak bisa berbuat apa-apa karena tim berantas BNNP dilengkapi senjata.

"Sabu itu diletakkan di bawah kursi penumpang ada di dalam sebuah tas berwarna krim," jelas Henry.

Saat digeledah isi tas ini terdapat plastik kresek hitam. Nah, di dalam plastik hitam ini ada plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu sebanyak 6 bungkus dengan berat per plastik ini 1 kg. 

Erik dan Edi akhirnya dibawa ke kantor BNNP Kaltara untuk proses penyidikan selanjutnya. Hasil pemeriksaan sementara, Erik diupah Rp 15 juta untuk sekali menjemput sabu. Sementara Edi sebagai motoris pernah diupah Rp 3 juta sebelumnya. Pernah juga Rp 5 juta. Dan untuk kali ini dijanjikan Rp 5 juta tapi aksi keduanya gagal karena lebih dulu diciduk aparat penegak hukum. 

"Kedua pelaku menjemput barang ini sudah yang ketiga kali di tempat yang sama," ujar Henry.

Keduanya baru kali ini berurusan dengan hukum. Erik profesi kesehariannya sebagai tukang las dan Edi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) speedboat.

Keduanya disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009  tentang narkotika. 

Penulis: */hk3-red


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories