TARAKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan menentukan 3 lokasi yang akan di tentukan rapat umum atau kampanye terbuka pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Kalimantan Utara Kota Tarakan. Tahap kampanye yang akan di mulai pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020 mendatang.
Berdasarkan masukan hasil dari peserta rapat koordinasi persiapan kampanye pemilihan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Kalimantan Utara yang dilaksanakan KPU Kota Tarakan di ruang Serba Guna Kantor Walikota Tarakan pada Kamis (10/09/2020) pukul 09.15 Wita.
KPU Kota Tarakan menghadirkan rakor dari Bawaslu Kota Tarakan, Polres Tarakan, Kodim 0907 Tarakan, Pemerintah Kota Tarakan, DPUTR, Diskominfo, Satpol PP, Kesbangpol, Camat, dan Lurah.
"Rapat koordinasi ini sangat penting dilakukan, agar pada saat pelaksanaan kampanye bisa berjalan dengan baik dan aman. Semua sudah paham dan satu pemahaman di lapangan. Setelah ini nanti ada rapat kelanjutan yang akan melibatkan parspol dan tim sukses paslon untuk memastikan penetapan lokasi Alat Peraga Kampanye," ujar Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin.
Tiga lokasi yang akan diusulkan diantaranya timbunan depan Dinas Perhubungan Kota Tarakan di Kecamatan Tarakan Timur, Pasar Tenguyun dan Sabindo Juata Laut.
Selain koordinasi lokasi kampanye, rapat ini juga membahas lokasi pemasangan alat peraga kampanye atau (APK). lokasi pemasangan di Kota Tarakan dari pemilu sebelumnya ada 15 titik.
Sebab beberapa titik lokasi APK, merupakan tanah warga masyarakat dan tidak semua milik pemerintah kota.
Untuk percetakan APK, ada dua yaitu difasilitasi KPU dan paslon cetak sendiri. "Yang jelas kita akan ajukan ke Pemkot, nanti tergantung Pemkot setujui atau tidak," tambah Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Parmas dan SDM Herry Fitrian.(HK)
0 Comments