HARIANKALTARA.COM - Sempat menghebohkan masyarakat tarakan pada 2017 lalu, atas tertangkapnya jaringan pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 3,9 kilogram (Kg). Kini Pakcik Lukman dan Herman Tawau, yang diduga sebagai otak dari barang haram tersebut harus pasrah ketika duduk di hadapan hakim Pengadilan Negeri Tarakan.
Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman seumur hidup.
Herman Tawau dan Pakcik diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, BNNP Kaltara dan Bea Cukai atas dasar pengakuan tiga orang kurir Andi Untung, Gusti Randi dan Lukman Makmur yang terlebih dahulu di tangkap pada bulan April 2017.
Dalam sidang Herman Tawau dan Pakcik, JPU Muhammad Junaidi menghadirkan dua penyidik BNN Pusat.
”Herman menerima telepon untuk mengambil sabu dari Tawau, Pakcik kemudian disuruh oleh Herman untuk mencari kurir yang akan disuruh mengambil sabu dengan dibayar upah,” kata Wintoro, saksi penyidik BNN Pusat.
Karena tergiur dengan upah yang akan dibayarkan, Pakcik pun mencari kurir dan bertemu dengan Bolong, atas perintah yang diberikan, Bolong disuruh mengantar 3,9 Kg sabu ke Lukman Makmur alias Njoy.”Bolong saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pakcik atas perintah Lukman Tawau mempersiapkan 957 gram sabu, yang rencananya akan diambil oleh seseorang, namun tidak diketahui siapa orang tersebut, sedangkan sabu 3 Kg masih Njoy simpan,” jelasnya.
Selanjutnya, Pakcik menghubungi Njoy untuk membawa 957 gram sabu ke hotel Samkho, lalu sabu tersebut rencananya diambil Andi Untung melalui Gusti Randi. Nahasnya Andi tertangkap terlebih dahulu di hotel Samkho.
“Dengan barang bukti sabu 957 gram, Andi Untung tertangkap, lalu menyusul Gusti Randi dan Njoy di Sebengkok beserta barang bukti sabu 3 Kg,” beber Wintoro kepada Majelis hakim. (HK4)
0 Comments