HK News

Foto

2 Warga Pare Pare Bawa Sabu 2 Kg Lewat KM Bukit Siguntang

Nunukan - Polres Nunukan kembali mengagalkan aksi penyelundupan sabu 2 kg di KM Bukit Siguntang dalam kamar 5035 pada Selasa 14 September 2021 sekitar jam 05.40 pagi. 

Pengungkapan saat kapal milik PT Pelni ini sandar di dermaga Pelabuhan Tunon Taka Jalan Tien Soeharto Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara.

Selain alat bukti 2 kg sabu, sebanyak 4 orang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 orang perempuan turut diamankan. Keempat orang pelaku ini adalah P (26), S (27), SA (28) dan SI (22). Domisili keempat pelaku 2 warga Pare pare dan 2 orang lagi dari Barru. 

Kronologis kejadian disampaikan Kapolres Nunukan melalui Kasubag Humas Iptu Khoirul Anam, Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 19.00 wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang perempuan yang diduga membawa atau menguasai Narkotika Gol I jenis sabu, yang akan berangkat menumpangi Kapal KM. BUKIT SIGUNTANG yang berlayar dari Kota Tarakan menuju ke Kab. Nunukan.

"Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menghubungi Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, yang pada saat itu akan kembali ke Nunukan dengan menumpangi Kapal KM. BUKIT SIGUNTANG, " ungkapnya. 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 05.40 wita, saat Kapal KM. BUKIT SIGUNTANG posisinya sudah akan sandar di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Personel Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) perempuan yang dicurigai tersebut, yang posisinya berada didalam kamar kapal nomor 5035, pada saat diamankan dan dilakukan introgasi 2 (dua) orang perempuan tersebut menerangkan atau mengakui bahwa masing - masing dari mereka ada membawa Narkotika Jenis Sabu yang disembunyikan di badan bagian perut dengan cara dibungkus menggunakan kain Stagen warna hitam. 

Kemudian kedua orang perempuan tersebut mengeluarkan sendiri barang bukti sabu yang mereka sembunyikan dibadannya, pada saat dikeluarkan kemasan barang bukti sabu tersebut terbungkus berbentuk panjang dengan cara dilakban warna coklat, adapun dari masing - masing perempuan tersebut membawa 2 (dua) buah bungkusan panjang dilakban warna coklat, sehingga total bungkusan sebanyak 4 (empat) bungkus berbentuk panjang. 

"Dan setelah dari masing - masing kemasan sabu yang berbentuk panjang dilakban coklat tersebut dibuka, isi kemasan sabu tersebut berjumlah 10 (sepuluh) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang, sehingga jumlah keseluruhan kemasan sabu dari 4 (empat) bungkus plastik berbentuk panjang dilakban warna coklat tersebut yaitu sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, " jelasnya. 

Kemudian dari keterangan kedua terlapor menerangkan bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Pare - pare (Sulsel) dengan menumpangi Kapal KM. BUKIT SIGUNTANG. Adapun yang telah menyuruh mereka membawa sabu tersebut berinisial A (DPO) yang berada di Tawau (Malaysia) dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dibagi dua. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan.(hk) 


Barang Bukti :

a. 40 (empat puluh) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 2.000 (dua ribu) Gram / 2 kg.

b. 2 (dua) buah kain stagen warna hitam.

c. 1 (satu) buah handphone warna hitam biru merk Vivo.

d. 1 (satu) buah handphone warna putih merk Oppo.

e. Gulungan lakban warna coklat.


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories