Nunukan - Kepolisian Resor Nunukan dari Reserse Narkoba tak tinggal diam saat mengamankan Dedi (44) dengan sabunya seberat 55,30 gram pada Senin (24/5) lalu. Polisi melakukan penelusuran terhadap asal sabu milik Dedi.
Disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas AKP M. Karyadi, SH, selang dua hari pada 26 Mei 2021 sekira pukul 05.50 wita, Personel Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nunukan mengamankan Irfandi Yusuf alias Ippank (39) di Bandara Juwata Tarakan terkait pengembangan perkara narkotika.
"Personil opsnal Satresnarkoba melakukan introgasi terhadap Ippank, dari keterangannya menerangkan ada barang bukti lain yang di simpan di sebuah rumah/kebun milik Asri di jalan Gang Langsat Selisun Nunukan Selatan," ungkap Karyadi dalam siaran persnya, Jumat (28/5).
Personil Opsnal kembali menuju Nunukan untuk mencari barang bukti yang dimaksud oleh pria kelahiran Pare-pare ini, ditemukan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5 kg yang di duga di sembunyikan di dalam sebuah kandang ayam dengan cara barang bukti sabu tersebut di masukkan ke dalam sebuah ember warna putih lalu di bungkus menggunakan plastik warna merah muda selanjutnya barang bukti tersebut ditanam ke dalam tanah.
"Keterangan Irfandi Yusuf sabu tersebut milik Asri yang akan di bawa ke Sulawesi Selatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
BARANG BUKTI:
a. 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± (5000) Gram / 5 kg
b. 1 ( satu ) buah ember warna putih
c. 1 (satu) buah bungkusan plastik warna merah muda.
d. 1 (satu) buah cangkul.
e. 1 (satu) buah HP samsung lipat warna hitam.
f. Gulungan lakban waran coklat
Sumber data: Polres Nunukan
0 Comments