Tarakan – Tak terima dan sakit hati, pria ini ancam sebarkan video hasil rekamannya dengan mantan pacar.
Tak terkira, isi video itu sang mantan pacar pria ini saat video call buka bagian intimnya.
Pria ini berinisial M. Sedangkan si mantan pacar adalah E. M diamankan polisi pada Rabu (14/7).
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tarakan, IPDA Eka Vollyanto mengatakan kasus ini adalah tindak pidana pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kejadian yang direkam M ini saat hubungan asmara keduanya masih baik baik saja.
E menerima telpon disertai video call dari M. Si pria pakai jurus merayu tingkat dewanya. Akhirnya si E mau buka bukaan memperlihatkan bagian dadanya pada Mei lalu.
Merasa M terlalu over protect, akhirnya si E mau mengakhiri hubungan mereka yang terbilang kelewat batas. M pun ancam E mau sebarkan video rekaman dadanya.
Ancaman awal ketika video dikirimkan ke korban, M langsung mencabut pesannya sambil mengancam mantan pacarnya untuk menyebarkan video tadi ke temannya.
Alhasil, video itu memang benar telah ada di tangan temannya inisial A yang dijadikan saksi kasus ini. Merasa dirugikan, E melaporkan kasus M ke polisi.
M bukannya dikejar polisi tapi menyerahkan diri. M menyerahkan 3 video mantannya berdurasi 2-3 menit sebagai alat bukti.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal UU ITE, Pasal 45 ayat 1 sub Pasal 45 b UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (hk)
0 Comments