HK News

Foto

Anggota MPR RI Fernando Sinaga Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Tarakan – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga melaksanakan sosialisasi empat pilar kebangsaan yang diikuti oleh ratusan Mahasiswa Ilmu Hukum yang ada di Kota Tarakan, Kaltara. Wakil Ketua Komite I DPD RI ini menyelenggarakan sosialisasi empat pilar kebangsaan tersebut pada Senin (8/2) lalu. 

Fernando Sinaga mengawali sosialisasi empat pilar kebangsaan dengan menjelaskan tentang empat pilar kebangsaan sebagai kumpulan nilai–nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat termasuk para generasi milenial yaitu para mahasiswa ilmu hukum yang hadir dalam sosialisasi tersebut. 

“Konsep empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara itu terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempatnya ini haruslah tertanam dalam setiap kebijakan publik baik ditingkat pusat maupun daerah. Keempatnya ini juga wajib menjadi acuan bagi penegakan hukum. Keempatnya ini juga harus tercermin dalam sikap, tindak dan perilaku kita”, tegas Fernando dalam sambutan pengantarnya. 

Menurut Fernando, sebagai provinsi yang sangat majemuk dan beragam serta kerukunan umat beragama terjalin dengan baik, keempat pilar kebangsaan ini diyakini dapat berjalan dengan baik pula di Provinsi Kalimantan Utara.

“Saya adalah wakil saudara saudari sekalian. Di Kaltara ini empat pilar sudah berjalan baik. Maka masukan, aspirasi dan saran dari saudara saudari sekalian sangat saya harapkan dalam memperkuat pengaruh empat pilar kebangsaan terhadap jalannya roda pemerintahan baik ditingkat pusat maupun daerah yang berdasarkan konstitusi”, ujar Fernando. 

Menanggapi pernyataan Fernando ini, seorang mahasiswa ilmu hukum yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan, kiranya MPR dapat mempertimbangkan untuk melakukan amandemen konstitusi negara yaitu UUD 1945 secara terbatas, salah satunya adalah memperkuat kewenangan DPD RI yang lahir sebagai anak kandung reformasi 1998. 

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, juga mengemuka usulan agar sosialisasi empat pilar kebangsaan sebaiknya dilaksanakan dengan berbagai metode dan melalui praktek bagi masyarakat terdepan, terluar dan tertinggal atau 3T yang banyak terdapat di Provinsi Kalimantan Utara. 

Fernando Sinaga menyambut baik antusias dan atensi mahasiswa ilmu hukum yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Hal itu terlihat dari banyaknya aspirasi, pertanyaan, saran dan masukan dari mereka yang hadir. 

Fernando menambahkan, saat ini memang sedang dilakukan kajian mendalam oleh Badan Pengkajian MPR mengenai amandemen terbatas UUD 1945 terutama yang terkait dengan kewenangan DPD RI, pengaturan soal pokok–pokok haluan negara, pelaksanaan pemilu dan pilkada dimasa depan serta ketersambungan rencana pembangunan jangka panjang pusat dengan daerah. 

“Empat pilar kebangsaan ini tentu saja menjadi rujukan wajib bagi kami anggota MPR dalam melakukan penataan kelembagaan parlemen dan tata kelola pembangunan yang akan dituangkan dalam amandemen terbatas konstitusi”, ujar Fernando.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories