HK News

Foto

Kemenag RI Terbitkan Layanan Nikah di Masa New Normal

TARAKAN - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran pada 10 Juni 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Terdapat 9 poin utama di dalam surat edaran ini, khususnya bagi masyarakat Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan.

Pertama, layanan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Kedua, daftar nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau datang langsung ke KUA.

Ketiga, pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Keempat, akad niah dapat dilangsungkan di KUA atau diluar KUA.

Kelima, peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang. Keenam, peserta prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang.

Ketujuh, KUA mengatur waktu, tempat, petugas, dan catin, agar protokol kesehatan berjalan dengan baik Kedelapan, kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah diluar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.

Kesembilan, penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

"Saya mengharapkan agar masyarakat dan khusus calon pengantin dan keluarganya dapat mematuhi juknis pelaksanaan akad nikah tersebut sesuai protokol kesehatan," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan, H. M. Shabera.(*)

Penulis: */hk2-red


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories