NUNUKAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan melakukan sosialisasi kepada 21 TKI dari 82 TKI yang dipulangkan oleh pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kaltara pada Jumat 5 Juni 2020.
Sebanyak 50 TKI asal Kabupaten Nunukan 21 orang terlibat kasus penyalaghunaan narkotika ketika bekerja di Malaysia.
BNN Kabupaten Nunukan memberikan pengarahan terkait bahaya narkoba bagi kesehatan dan kehidupan. Kemudian tips agar tidak terjerumus kembali ke dunia hitam dan membuka lembaran kehidupan yang lebih baik ke masa depan.
"Secara persentase 71,43 persen mereka mengaku mengetahui narkotika barang terlarang. Mereka ngakunya diajak teman. pengakuan mereka sudah stop pakai narkotika semenjak tertangkap oleh petugas," ujar Kepala BNNK Nunukan Kompol La Muati, SH, MH.
Dikatakan La Muati, persepsi yang berkembang di masyarakat jika narkotika dimanfaatkan untuk doping, maka hal itu salah pemahaman.
"Justru tubuh akan rusak karena telah dipaksa beraktifitas diluar kemampuannya. Jangan mudah terpengaruh oleh teman," tutupnya.(hk4)
0 Comments