hariankaltara.com, TANJUNG SELOR - KPU Provinsi Kaltara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon (Bapalon) perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara tahun 2020.
Pada Senin, 20 Juli 2020 KPU kabupaten kota di Kaltara telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dukungan bapalon perseorangan Hafid-Makinun.
"Rekapitulasi KPU kabupaten kota sudah. Kemudian di tingkat provinsi melaksanakan rapat pleno terbuka," ujar Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami, hari ini.
Untuk dapat maju ke Pilgub Kaltara maka bapalon perseorangan mesti mengantongi dukungan masyarakat sebanyak 45.011 dukungan yang sah atau dukungan yang memenuhi syarat.
"Dalam rekapitulasi ini terdapat 24.067 dukungan yang memenuhi syarat dari hasil verifikasi faktual yang kita lakukan," ujar Suryanata.
Dia mengakui jumlah itu belum dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran pada 4-6 September mendatang. Maka Hafid-Makinun harus mencari sebanyak 20.944 dukungan, sesuai ketentuan kekurangan dukungan dikalikan dua.
"Sehingga bakal calon perseorangan yang mengikuti kontesasi pilkada wajib menyerahkan perbaikan sebanyak 41.888 dukungan," ujarnya.
Proses penyerahan berdasarkan jadwal tahapan disampaikan kepada KPU pada 25-27 Juli 2020. Nantinya akan ada lagi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Jika bakal paslon perseorangan tidak bisa memenuhi jumlah minimal dukungan yakni 45.011, maka dipastikan balon perseorangan melalui jalur perseorangan terancam tidak bisa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltara.
"Kewajiban kita setelah pleno menyampaikan kepada bakal calon perseorangan terkait hasil rapat pleno terbuka yang sudah kita laksanakan itu," imbuhnya.
Hafid-Makinun saat rapat pleno terbuka tidak terlihat hadir termasuk LO-nya padahal sudah diundang KPU Provinsi Kaltara.(hk5)
0 Comments