TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bingung terkait alasan Mendagri masih menetapkan Tarakan berstatus PPKM level IV. Padahal hingga saat ini angka penularan COVID-19 di Tarakan terus melandai.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 juga Walikota Tarakan menerima informasi jika Kota Tarakan masuk ke dalam wilayah aglomerasi.
"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua telah dikeluarkan," ungkapnya (22/09).
Padahal, Khairul mengakui sebelum Imendagri keluar, pihaknya sempat menerima informasi bahwa Tarakan sudah mengalami perubahan status ke level 3. Namun setelah Imendagri keluar, Tarakan kembali berstatus level 4.
“Saya juga tidak tahu, bingung juga saya. Masih Level 4. Inmendagri sudah keluar. Tadinya rilis awal dari Menko Marves, Luhut Pandjaitan dan Kemenkes, kita sudah masuk ke Level 3,” terangnya.
Adapun Bed Occupancy Ratio (BOR) juga saat ini hanya di angka 20 persen keterisian pasiennya. Update terakhir di RSUKT yang dirawat 31 pasien.
Sementara jika dilihat lanjutnya tempat tidur tersedia 200 ditambah 75 bed yang baru diadakan pihak RSUKT.
“Kalau kita bandingkan 31 pasien dengan 275 keterisian BOR, hanya 15 persen saja angka pasien yang ada di rumah sakit dari BOR yang disediakan,” bebernya.
Ia tak bisa memastikan mengapa Kota Tarakan masih menempati status level 4.
“Pernyataan Pak Menko, karena Tarakan itu daerah aglomerasi. Aglomerasi, itu haknya kabupaten kota. Alasannya lagi, Bulungan kenapa level 4 karena dekat dengan Tarakan,” tutupnya.(*)
0 Comments