TARAKAN - Pasca memenangkan gugatan atas surat intruksi pengosongan yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, kini para tenant THM bersiap menghadapi babak baru dalam menghadapi banding yang diajukan Pemkot Tarakan.
Saat diwawancara, perwakilan pemilik sertifikat HGB THM Plaza, Ferry mengungkapkan, pihak sama sekali tak gentar jika harus menghadapi banding Pemkot Tarakan. Kendati demikian, pihaknya menginginkan adanya berdialog kepada pihak Pemkot Tarakan.
“Pada dasarnya maksud kami baik tak ingin memperkarakan ini, tapi kalau memang ini sudah jalannya kami akan hadapi. Tapi kalau pak Wali (dr Khairul M.Kes) mau berdialog maka kami siap. Kalau mereka mau banding kan itu hak mereka,” tukasnya, (23/09).
“Kita sudahi lah ini. Kita sudah punya gambaran bahwa hakim sudah memiliki pertimbangan yang cukup luar biasa untuk apa diteruskan. Fokus saja hadapi pandemi ini, ekonomi ini hancur ini untuk apa ribut lagi,” harapnya.
Saat disinggung terkait komunikasi kepada Pemkot Tarakan, Fery mengungkapkan pada dasarnya pihaknya menunggu panggilan atau undangan dari pihak Pemkot Tarakan yang diwakili Wali Kota Tarakan, dr. Khairul M.Kes.
“Karena beliau pemimpin kami. Kalau ada waktu kami siap bertemu cari solusi terbaik. Karena beliau pengambil kebijakan,” ujarnya.
Namun, ia berpandangan jika Pemkot Tarakan tak berniat melakukan panggilan, maka pihaknya tetap menghormati pilihan itu.
“Kami yakin beliau pasti membaca berita yang sudah diterbitkan teman-teman media. Kalau permintaan resmi, selama ini kami tidak pernah mengajukan seperti itu. Pengalaman kami Pak Wali yang memanggil kami, ketemu di rumah dinas,” tandasnya.(hk)
0 Comments