Tarakan - Jambret di Pantai Amal akhirnya digiring ke kantor Polres Tarakan, Rabu (10/11). Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui KBO Reskrim Polres Tarakan, IPDA Sri Djayanthi membenarkan hal tersebut.
Ia katakan laki-laki ED (24) melakukan aksinya pada malam hari di Jalan Amal Lama di depan SMPN 10 Tarakan.
"Pelaku lihat seorang laki-laki berboncengan dengan perempuan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Amal Lama, yang dibonceng menggendong tas selempang warna hitam di samping kanan dan niat jahatnya pun muncul," jelas Sri.
ED sigap mendekati korban kemudian merampas tas korban dengan tangan kiri lalu kabur. Orang yang membonceng korban pemilik tas langsung ngegas kejar pelaku.
Aksi kejar kejaran pun berlangsung. Korban dan saksi mengejar pelaku sampai Jembatan Kuning dekat Pantai Amal Baru. ED membuang tas hasil curian namun berhasil dihentikan dan ditangkap saksi.
"Korban sempat berteriak maling sehingga warga sekitar berdatangan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib," imbuhnya.
Tas korban isinya 1 hp merk Iphone 7 plus milik saksi dan dompet merk CK warna yang berisikan uang sebesar Rp 89 ribu.
"Korban tidak terjatuh pada saat dijambret. Tidak ada aksi main hakim sendiri pada saat pelaku ditangkap warga sekitar," akuinya.
Kelakuan ED diganjar Pasal 362 KUHP. (hk)
0 Comments