TANA TIDUNG - Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, menghadiri acara Program Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tana Tidung berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dengan Pengadilan Kantor Agama Tanjur Selor dan Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung, di Kecamatan Tideng Pale, Selasa (16/8/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung, Seluruh OPD Kabupaten Tana Tidung, dan Camat Sesayap dan Camat Betayau.
Dalam sambutnnya Ibrahim Ali menyampaikan bahwa isbat nikah merupakan permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
"Dengan adanya buku nikah yang disahkan oleh Kementerian Agama, maka dengan itu pasangan suami istri dapat mengetahui hak dan kewajibannya. Dan secara Administrasi dapat tercatat dengan jelas," ujarnya.
Mantan Ketua DPRD KTT ini berpesan kepada peserta yang nanti akan mengurus permohonan pengesahan nikah untuk dapat mempergunakan surat nikah tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Saya berpesan kepada peserta yang nanti akan mengurus permohonan pengesahan nikah untuk dapat mempergunakan surat nikah tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan adanya surat nikah ini pernikahan telah sah secara hukum yang berlaku di negara ini," tutupnya.(*)
0 Comments