HK News

Foto

Satu Wilayah Aglomerasi, Speedboat Reguler Tetap Beroperasi Normal di Kaltara

TARAKAN – Adanyan Maklumat tertanggal 6 Mei hingga 17 Mei yang menginformasikan tidak ada kegiatan speedboat reguler mengangkut penumpang, menimbulkan pertanyaan masyarakat. Apakah hal tersebut benar adanya. Apalagi, sebagian besar masyarakat memiliki rencana bepergian pada hari yang dimaksud.

Seperti yang diungkapkan salah satu Warga Kelurahan Karang Anyar, Sulina (34) yang mengaku ingin berangkat pada tanggal 7 Mei ke Malinau untuk bersilaturahmi dengan keluarga besarnya. Namun, adanya informasi yang mengatakan speedboat reguler pada tanggal tersebut tidak mengangkut penumpang, membuatnya khawatir tidak bakal gagal berangkat.

“Sangat khawatir. Karena saya dengar infonya tidak ada speedboat reguler yang berangkat, karena adanya aturan dari pemerintah yang melarang mudik dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei,” tuturnya, (27/4).

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perhubungan Laut dan ASDP Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, Datu Iman Suramenggala menjelaskan, Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, memang menjelaskan terkait larangan mudik yang diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei. Namun ada pemberian pengecualian untuk satu wilayah aglomerasi.

“Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, pada pasal 15 menjelaskan sejumlah moda transportasi yang dikecualikan, dimana dijelaskan pada poin C, D dan E, mengacu hal ini artinya speedboat reguler tetap bisa beroperasi normal,” jelasnya.

“Rute dalam satu kecamatan, kabupaten hingga provinsi diperkenankan. Baik itu speedboat reguler dan non reguler. Baik pelayaran yang dilakukan antarpulau atau pelabuhan.” lanjutnya.

Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan juga diperkenankan. 

“Seperti speedboat ke daerah hulu: Long Peso, contohnya, itu juga dibolehkan,” terangnya.

Kapal penumpang yang melayani keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga diperkenankan. Semisal untuk bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

“Itu jadi salah satu dasar speedboat nonreguler tetap boleh beroperasi. Karena biasanya kan mereka yang dicarter untuk keperluan pribadi dan mendadak,” paparnya.

Lanjutnya, mengenai syarat perjalanan, Penumpang speedboat tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif covid-19. Baik dalam bentuk tes RT-PCR / Rapid Test Antigen / Tes Genose. “Tapi penumpang harus berkenan saat dilakukan tes acak oleh Satgas Covid,” tutupnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories