NUNUKAN - Tak butuh waktu lama, kurang dari 6 jam pasca kejadian, pelaku pembobol toko di Sebatik Timur Kabupaten Nunukan ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Sebatik Timur, Senin (1/3).
Dasar penangkapan pelaku berdasarkan LP Nomor : LP/08/ III/ 2021/ Kaltara / Res Nnk / Sek Sebtim Tanggal 01 Maret 2021. M alias B, pria 27 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas AKP M. Karya di mengatakan, pada Senin (1/3) korban membuka toko di jalan Ahmad Yani RT 4 Sungai Nyamuk. Kemudian mendapati gembok toko dalam keadaan rusak.
Lanjutnya, korban masuk kedalam toko dan melihat barang-barang di dalam toko sudah terhambur dan uang yang berada di dalam celengan sekitar Rp 2,5 juta. HP merek Samsung Galaxy A01 Core seharga Rp. 1,3 juta di atas meja raib.
"Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 juta," ungkap Karyadi.
Pengungkapan keberadaan pelaku sekira pukul 13.00 di Jalan HB Rahim Rt.02 Desa Sungai Pancang Kec.Sebatim Utara, Pers Unit Reskrim pun langsung menuju tempat yang dimaksud.
"Setelah dilakukan interogasi, didapati pelaku melakukan aksinya tersebut pada dini hari dengan cara merusak gembok pintu toko tersebut dengan menggunakan sebuah obeng lalu kemudian pelaku mengambil sejumlah uang yang ada di meja toko tersebut beserta satu unit handphone, setelah itu pelaku meninggalkan toko tersebut dan bersembunyi di daerah Sungai Pancang," terangnya.
"Pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan melarikan diri sehingga oleh Pers Unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1), Ke- (3) dan Ke-(5) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)
Barang Bukti Kejahatan Pelaku M alias B :
a. 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung Core A01
b. Uang Tunai Rp.362.000.00 (Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu rupiah)
0 Comments