Nunukan - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu, Senin (24/5) di jalan Lingkar Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.
Kronologis kejadian disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas AKP M. Karyadi, SH, pada hari senin tanggal 24 Mei 2021 sekira pukul 17.30 Wita, personel opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, yang beralamat di jalan Lingkar Selisun Nunukan Selatan.
"Penyelidikan di sekitar TKP, pada saat itu ditemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang di terima dan saat itu sedang duduk-duduk di atas sebuah kendaraan sepeda motor, lalu personel opsnal menghampiri kemudian mengamankan laki-laki tersebut selanjutnya di lakukan penggeledahan badan," ungkapnya.
Lanjutnya, hasil penggeledahan badan belum di temukan barang bukti, kemudian Dedi (44) dibawa ke tempat penyimpanan barang bukti tersebut dan saat itu di temukan sebanyak 1 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang berisi narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.
"Keterangan Dedi barang bukti sabu tersebut di peroleh dari saudara Irfandi Yusuf. Dedi dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Karyadi.
Polisi pun melakukan pengembangan kasus Dedi untuk mencari asal sabu tersebut.(*)
BARANG BUKTI:
a. 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± (55,30) Gram.
b. 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam
c. 1 (satu) unit hp merek OPPO warna hitam
d. 1 (satu) unit sepeda motor MX warna orange
Sumber data: Polres Nunukan
0 Comments