TARAKAN - Hebohnya isu terkait adanya peredaran surat Swab Antigen Palsu menimbulkan keresahan masyarakat. Terkait bahayanya penggunaan surat palsu tersebut. Pasalnya, jika sang pengguna dalam kondisi positif dan lolos dari pemeriksaan, maka hal tersebut dapat beresiko besar bagi penularan covid-19.
Tak ingin berlama-lama dengan ancaman tersebut Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kaltara mau tak mau turun tangan menanggani persoalan tersebut.
Kepala Ombudsman RI Kaltara, Ibramsyah Amirudin melalui Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan, Bakuh Dwi Tanjung menegaskan jika pemalsuan tersebut memang benar adanya, maka hal tersebut cukup membahayakan masyarakat.
Menurutnya, kejadian ini tidak boleh dianggap sepele. Sehingga, Ombudsman RI Kaltara akan mendalami persoalan tersebut. Mengingat hal tersebut telah melibatkan orang banyak.
“Kita segera dalami dulu bukti dari surat keterangan palsu itu. Tentu oknum-oknum tersebut harusnya langsung ditindak tegas, biar menjadi efek jera,” jelasnya (9/5).
“Jika bukti sudah jelas, ini sudah merupakan pelanggaran hukum, kami akan meminta aparat hukum menindaklanjuti ini. Ini membahayakan kalau dibiarkan, menyangkut keselamatan orang banyak,” ujarnya.
Ia menerangkan jika Ombudsman siap mengawal proses tersebut. Mengingat penindakan hukum merupakan wewenang pihak kepolisian.
“karena ranahnya telah masuk pelanggaran, jadi ini akan ditindaklanjuti oleh bagian pemeriksaan laporan kami,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya memperingatkan Faskes tidak bermain-main menyangkut soal pelayanan. Mengingat hal tersebut menyangkut orang banyak dan hal tersebut dapat menimbulkan kerugian orang lain. Lanjutnya, jika adanya Faskes yang terindikasi maka pencabutan izin bisa saja dilakukan.(*)
0 Comments