HK News

Foto

Pekerja di Kalimantan 7,7 Juta, 2,3 Juta Telah Terdaftar Sebagai Peserta BPJSTK

TARAKAN - Pekerja harus dilindungi oleh jaminan sosial (jamsos). Jika di Indonesia dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK. Namun biasa juga disebut dengan BPJAMSOSTEK. 

Di Kalimantan, tercatat sebanyak 7,7 juta pekerja berdasarkan data yang dibeberkan Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJSTK. 2,3 juta pekerja diantaranya sudah terdaftar sebagai peserta BPJSTK. 

Tentu ini menjadi perhatian karena tidak mencapai 50 persen di Kalimantan para pekerja memiliki jaminan sosial. Jaminan sosial ini meliputi jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Bagi pekerja tentu hal itu bisa saja terjadi. Namun, langkah antisipasi jauh lebih diutamakan. 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 2 tahun 2021. Diharapkan melalui inpres ini pekerja yang belum terdaftar di BPJSTK bisa segera mendaftar. 

Jika ternyata pekerja tersebut tidak mampu membayar iuran maka melalui Inpres ini pemerintah daerah berperan aktif membantu warganya mendapatkan perlindungan jamsos.

“Jadi memang averagenya cukup rendah dan kita harapkan melalui Inpres Nomor 2 tahun 2021 bisa meningkatkan average kita, saya lihat banyak pekerja yang belum terdaftar jadi kita minta support pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota untuk bisa mendaftar seluruhnya di BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Arif Jauhari. 

“Kemudian seperti nelayan, petani, honorer, yang tidak mampu membayar iuran kita harapkan bisa dianggarkan ke dalam APBD masing-masing pemerintah daerah, kemudian jika membuat perizinan suatu usaha BPJS ketenagakerjaan menjadi syarat perizinan tadi, perbankan pemberian KUR kita harapkan BPJS ketenagakerjaan agar dapat perlindungan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.(*) 


0 Comments

leave a reply

Recent Posts

Hot News

Categories