HARIANKALTARA.COM - Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri ( Kejari )Tarakan berhasil mengeksekusi terpidana perkara kepabeanan atas nama Siti Nuraeni, Jumat 22 Februari 2019.
Siti diamankan dikediamannya tanpa perlawanan. Siti sudah lama dicari tim eksekutor kejaksaan untuk dieksekusi ke Lapas Tarakan agar menjalani hukuman usai di putuskan Mahkamah Agung pidana kurungan 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 1 kurungan. Siti Nuraeni bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan melanggar Pasal 103 huruf d Jo. Pasal 102 huruf b UU Kepabeanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Andi Tri Saputra mengatakan, terpidana Siti diamankan untuk menjalani masa hukumannya. Kendala Siti tidak dapat dieksekusi selama ini, karena dia dikatakan keluarga dan tetangganya sering ke Tawau, Malaysia. Jaksa sudah melayangkan surat panggilan secara patut tapi tidak diindahkan.
"Sebelumnya keberadaan terpidana sulit dilacak karena suka bepergian ke Tawau (Malaysia),” kata Andi.
Diketahui, Siti Nuraeni ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea dan Cukai Tarakan pada 23 Juni 2016 lalu lantaran kapal KM Cahya Aswan miliknya ditemukan barang-barang asal Malaysia. Dimana dalam kapal tersebut ditemukan 50 dus Milo, snack asal Malaysia 20 dus, daging Alana 10 karung dan gula asal Malaysia 300 karung.
Siti pada 23 Februari 2017 diputuskan hakim PN Tarakan dengan putusan bebas. Jaksa kasasi dan diputuskan MA pada 11 Desember 2017 bersalah dengan hukuman 2 tahun kurungan.
Siti akan menjalani masa hukuman 2 tahun dikurangi 7 bulan masa tahanan yang pernah dilaluinya.
"Dia sudah menjalani 7 bulan tinggal menjalani sisa yang diputuskan mahkamah agung," tutupnya. (HK5)
0 Comments