TARAKAN - Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan beberapa waktu lalu, sehingga menghadirkan payung hukum dalam menguatkan legalitas pengelolaan zakat di Bumi Paguntaka.
Sehingga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan termasuk lembaga yang menyambut baik kehadiran perda zakat. Seperti disampaikan Ketua Pelaksana Harian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan Syamsi Sarman. Ia menyampaikan, hadirnya Perda Zakat merupakan akhir dari perjalanan panjang terhadap keinginan memiliki Perda Zakat. Ia pun berharap lewat perda ini, bisa lebih spesifik mengikat masyarakat Tarakan.
“Jadi itulah tujuan kita mengusulkan baik lewat hak inisiatifnya pemerintah ke DPRD dan Alhamdulillah baik pemerintah maupun DPRD kedua-duanya sudah menyampaikan persetujuan raperda zakat,” ujarnya (27/2).
Dijelaskannya, saat ini pihaknya tinggal mensosialisasikan perda tersebut agar masyarakat nantinya tidak kaget dengan aturan ini. Menurut Syamsi Sarman, butuh waktu satu tahun ini untuk mensosialisasikannya. Sehingga ia memperkirakan efektifnya berlaku perda zakat mulai tahun depan.
“Mudah-mudahan 2022 sudah tidak ada persoalan lagi, sudah bisa diimplementasikan, dimana masing-masing orang yang sudah wajib berzakat membayar zakatnya melalui Baznas,” harapnya.
Menurutnya, sebenarnya masyarakat Tarakan sangat antusias dalam membayar zakat. Bukan tanpa bukti. Zakat yang diterima Baznas setiap tahun, mengalami peningkatan. Lanjutnya, Baznas Tarakan sendiri masih menargetkan penerimaan yang cukup besar tahun ini meskipun dalam kondisi pandemi, yakni Rp 8 Miliar, sama dengan tahun lalu.
“Kita tidak menaikkan target masih sama dengan tahun lalu yaitu di Rp 8 miliar. Perda ini mudah-mudahan bisa mendorong supaya target itu bisa lebih baik lagi,” tuturnya.(*)
0 Comments